Gunungsari

Bumiaji, Batu
Prov. Jawa Timur

087878282002

Pelayanan@gunungsaridesa.id

Struktur Organisasi Tata Kelola Desa Gunungsari

03 Februari 2025

Administrator

1.029 Kali dibaca

Tentang SOTK

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa sebagaimana dimaksud adalah Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Kedudukan perangkat desa sebagai pembantu Kepala Desa.

Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari beberapa urusan. Masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh Kepala Urusan. Dalam penentuan jumlah urusan sekretariat desa berdasar klasifikasi desa, dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan. Sedangkan jumlah urusan Sekretariat Desa adalah 2 (dua) urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud meliputi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lainnya sesuai Peraturan Bupati dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Jumlah unsur pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara jumlah yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jumlah pelaksana teknis sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan. Sedangkan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

974 Kali dibuka
Pembangunan Gedung PAUD Anyelir di Dusun Pagergunung, Desa Gunungsari: Wujud Nyata Pemanfaatan Dana Desa untuk Pendidikan Anak Usia Dini

960 Kali dibuka
Layanan Surat Online Desa Gunungsari

820 Kali dibuka
Gunungsari Specta Carnival 2025: Pesta Kreativitas Warga dan Keberagaman Nusantara

750 Kali dibuka
Pengumuman Lelang Bahan Pembangunan Lapangan Futsal Desa Gunungsari Tahap Dua Tahun Angaran 2025

706 Kali dibuka
Gunungsari Specta Carnival 2025: Ajang Kreativitas, Ajang Prestasi, Inilah Deretan Juaranya

694 Kali dibuka
80 Tahun Indonesia Merdeka, RW 02 Pagergunung Desa Gunungsari Bangkitkan Semangat Persatuan Lewat Upacara Bendera

669 Kali dibuka
Desa Gunungsari Raih Juara IV Perpustakaan Terbaik Kota Batu 2025

750 Kali dibuka
Pengumuman Lelang Bahan Pembangunan Lapangan Futsal Desa Gunungsari Tahap Dua Tahun Angaran 2025

669 Kali dibuka
Desa Gunungsari Raih Juara IV Perpustakaan Terbaik Kota Batu 2025

706 Kali dibuka
Gunungsari Specta Carnival 2025: Ajang Kreativitas, Ajang Prestasi, Inilah Deretan Juaranya

820 Kali dibuka
Gunungsari Specta Carnival 2025: Pesta Kreativitas Warga dan Keberagaman Nusantara

575 Kali dibuka
Khidmat dan Berkesan, Desa Gunungsari Rayakan 80 Tahun Indonesia Merdeka

694 Kali dibuka
80 Tahun Indonesia Merdeka, RW 02 Pagergunung Desa Gunungsari Bangkitkan Semangat Persatuan Lewat Upacara Bendera

597 Kali dibuka
Warga Dusun Pagergunung RW 01 Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Jalan Raya, Penuh Semangat dan Kebersamaan

694 Kali dibuka
80 Tahun Indonesia Merdeka, RW 02 Pagergunung Desa Gunungsari Bangkitkan Semangat Persatuan Lewat Upacara Bendera

597 Kali dibuka
Warga Dusun Pagergunung RW 01 Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Jalan Raya, Penuh Semangat dan Kebersamaan

706 Kali dibuka
Gunungsari Specta Carnival 2025: Ajang Kreativitas, Ajang Prestasi, Inilah Deretan Juaranya

575 Kali dibuka
Khidmat dan Berkesan, Desa Gunungsari Rayakan 80 Tahun Indonesia Merdeka

960 Kali dibuka
Layanan Surat Online Desa Gunungsari

750 Kali dibuka
Pengumuman Lelang Bahan Pembangunan Lapangan Futsal Desa Gunungsari Tahap Dua Tahun Angaran 2025

669 Kali dibuka
Desa Gunungsari Raih Juara IV Perpustakaan Terbaik Kota Batu 2025

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Sinergi Program

Galeri

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Cempaka No. 110
:Gunungsari
:Bumiaji
:Batu
Kodepos:65337
Telepon:087878282002
Email:pelayanan@gunungsaridesa.id

Statistik Pengunjung

Hari ini:37
Kemarin:168
Total:57.036
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.60
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 5,630,294,014 Rp. 5,547,551,803
98.53%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 6,390,902,371 Rp. 2,259,027,577
35.35%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 521,931,748 Rp. 521,931,748
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 100,450,000 Rp. 73,000,000
72.67%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,110,748,000 Rp. 1,110,748,000
100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,534,342,631 Rp. 1,493,893,950
97.36%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,866,753,383 Rp. 2,860,848,183
99.79%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 18,000,000 Rp. 9,061,670
50.34%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,223,442,788 Rp. 1,912,557,033
86.02%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,572,422,405 Rp. 204,510,965
13.01%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,237,892,789 Rp. 137,959,579
6.16%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 236,344,389 Rp. 4,000,000
1.69%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 120,800,000 Rp. 0
0%